kievskiy.org

Dugaan Pencurian Uang Rakyat Ekspor CPO Dinilai Buat Pengusaha Minyak Goreng Resah, MSD Sebut Ada Kecurangan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi staf memberi paparan saat rilis kasus pemalsuan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di Serang, Banten, Rabu (30/3/2022). /Antara/Asep Fathulrahman.

PIKIRAN RAKYAT - Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti dua hal imbas dari dugaan pencurian uang rakyat dalam ekspor CPO (crude palm oil).

Ada empat orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus mafia minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhan, Master Parulian Tumanggor, (komisaris utama di salah satu perusahaan minyak goreng), Stanley MA (manajer senior di salah satu perusahaan minyak goreng), dan Pierre Togar Sitanggung (bidang urusan umum di salah satu perusahaan pengelola kelapa sawit).

Diumumkannya para tersangka tersebut kemudian memunculkan pembicaraan di khalayak publik.

Pasalnya, harga minyak goreng yang naik drastis berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga: Roundup: Megawati Lagi-Lagi Bingung dengan Ibu-Ibu, Masyarakat Diminta Jangan Cengeng Soal Harga Naik

Selain menimbulkan kehebohan publik, rupanya penangkapan empat tersangka dugaan kasus pencurian uang rakyat dalam ekspor CPO tersebut memunculkan keresahan terhadap pengusaha minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan oleh direktus ekskutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga yang menyebutkan jika para produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum tersebut.

Pernyataan dari Sahat Sinaga kemudian ditanggap oleh Muhammad Said Didu yang menyorot dua hal menarik baginya.

"Ada hal menarik dari pernyataan ini yaitu 1) bhw yg datang ke Kemendag tdk melobby pejabat. 2) bhw menurut Kajagung izin ekspor tdk dilengkapi syarat DMO," kata Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat