kievskiy.org

Gas 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 Kg Lalu Dijual Lagi, Tersangka Penyalahgunaan Hasilkan Rp175 Juta per Bulan

Ibrahim ungkap penangkapan terkait penyalagunaan gas subisidi ini berdasarkan penyelidikan pada 19 April 2022 lalu.
Ibrahim ungkap penangkapan terkait penyalagunaan gas subisidi ini berdasarkan penyelidikan pada 19 April 2022 lalu. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Sub Direktorat I Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jabar, mengamankan pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan hal tersebut. Menurut Ibrahim penangkapan terkait penyalagunaan gas subisidi ini berdasarkan penyelidikan pada 19 April 2022 lalu.

"Jadi pada saat lidik tersebut ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film The Lord of the Rings: The Two Towers, Misi 9 Pemuda Bawa Cincin Sakti ke Mordor

"Mereka melakukan hal ini karena adanya disparasi harga antara subsidi dan harga jual yang non subsidi. Jadi cukup menggiurkan untuk ambil keuntungan," katanya menambahkan.

Ibrahim mengatakan tersangka atas kasus ini ada tiga orang. "Tersangka atas nama GS sebagai pelaku utama kini masih DPO, sedangkan MS dan AA kini sudah diamankan kepolisian," katanya.

Sedangkan saksi pada penangkapan ini lanjut dia ada 4 orang yang memang berada di sekitar lokasi penangkapan.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 21 April 2022, Kisah Andin dan Aldebaran Makin Pelik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat