PIKIRAN RAKYAT - Kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi membuat masyarakat menjerit.
Oleh karena itu, pemerintah akhirnya berupaya mengembalikan harga minyak goreng kembali normal.
Langkah itu ditempuh dengan menerapkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022.
Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti BLT Minyak Goreng Tidak Digunakan untuk Beli Pulsa
Larangan ekspor diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, dia menegaskan akan terus mengawasi kebijakan tersebut guna menjamin ketersediaan minyak goreng di tanah air.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi dalam keterangan pers lewat akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022.
Setelah pelarangan ekspor CPO ditetapkan, harga minyak goreng di sejumlah retail modern mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti BLT Minyak Goreng Tidak Digunakan untuk Beli Pulsa
Harga minyak goreng di sejumlah kota rata-rata turun dengan rentang sekitar Rp5 ribu hingga Rp6 ribu.