kievskiy.org

Sarankan Pekerja yang Mudik Lebaran Agar WFH, Menaker: Bisa Diterapkan Sementara Waktu

Arus mudik Lebaran 2022 - Menaker sarankan pekerja yang mudik untuk WFH
Arus mudik Lebaran 2022 - Menaker sarankan pekerja yang mudik untuk WFH /Antara/Moch Asim Antara/Moch Asim

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pekerja yang Mudik Lebaran 2022 untuk menghindari puncak arus balik ke Jakarta dan sekitarnya. Ida Fauziyah pun menyarankan kepada para pekerja untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Ida Fauziyah pun mendorong para pengusaha supaya berkoordinasi dengan pekerja atau buruh yang melakukan Mudik Lebaran 2022 untuk memberi kelonggaran. Hal ini supaya para pekerja atau buruh tidak kembali ke kota tempat kerja saat puncak arus balik lebaran 2022.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," katanya.

Menurutnya upaya WFH ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara WFH.

Baca Juga: WHO Sebut 6,5 Juta Orang Tewas Akibat Covid-19 di India, Pemerintah Klaim Korban Jiwa hanya 481 Ribu?

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," ujar Ida dikutip dari Antara, Minggu 8 Mei 2022.

Ida mengatakan bahwa sistem kerja WFH sudah cukup familiar dilakukan terutama saat pandemi Covid-19 berkecamuk di Indonesia.

"Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," katanya.

Baca Juga: Iwan Fals Bocorkan Alasan Timnas Indonesia U-23 Kalah Telak dari Vietnam: Sebagian dari Strategi

Meski demikian, Ida menambahkan pelaksanaan ini tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat