PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan YouTuber Muhammad Kace.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Djumianto di PN Jaksel, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut hakim keberatan penasihat hukum keberatan yang dilayangkan penasihat hukum Napoleon tidak beralasan sehingga harus ditolak.
Artinya dengan adanya penolakan tersebut sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.
Baca Juga: Tiga Gol Dicetak Dalam Waktu Singkat, Peran Lawas Pemain Manchester City Diungkit
Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," tutur Hakim Djumyanto.
"Untuk acara pembuktian majelis minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban," ujarnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Napoleon disebut melakukan penganiayaan serta melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri.