kievskiy.org

Dua Hakim PN Rangkasbitung Banten Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu-sabu 20,634 Gram Disita BNN

Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba.
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba. /pixabay/renoberanger

PIKIRAN RAKYAT – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,634 gram.

Selain, dua hakim, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan telah menetapkan satu tersangka lain, yakni RASS (32) yang berperan sebagai kurir.

"Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin.

Pengungkapan kasus tersebut ucap Marpaung berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Saya Satu-satunya Gubernur yang Menggunakan Mobil Listrik

Tim BNNP Banten didampingi Bea Cukai Kanwil Banten langsung turun tangan menyelidiki dan mendalami dugaan tersebut. Hasilnya, pada Selasa, 17 Mei tim berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Tim lantas menginterogasi RASS kemudian mengembangkan kasus ke Kantor PN Rangkasbitung. Petugas kemudian mengamankan dua orang hakim PN Rangkasbitung YR dan DA yang merupakan teman kerja.

Petugas menggeledah ruangan kerja YR dan menemukan barang bukti satu alat hisap sabu-sabu atau bong di laci meja kerjanya. Kemudian dari tas DA, petugas menemukan dua alat hisap, dua pipet, dan dua buah korek gas.

Setelah menggeledah ruang kerja dua hakim, petugas BNNP Banten kemudian membuka paket yang sebelumnya diambil RASS. Paket tersebut ternyata berisi dua bungkus klip bening berukuran sedang berisikan sabu-sabu warna putih, dan kristal sabu-sabu berwarna biru yang saat itu belum diketahui beratnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat