kievskiy.org

Lagi, Anggota Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat karena Kasus Narkoba

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /pixabay/james ronin pixabay/james ronin

PIKIRAN RAKYAT - Lagi-lagi seorang anggota Polisi dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng AKBP Yusfandi Usman memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Barsel dari dinas Kepolisian, Selasa, 17 Mei 2022.

Upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres setempat ini, dilaksanakan terhadap personel berinisial ADI, dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi.

Baca Juga: Penyebab Suhu Panas 'Membakar' dan Gerah di Sebagian Wilayah Indonesia Dibeberkan BMKG: Tak Seperti India

Dia dipecat secara tidak hormat atas kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba sesuai KEP/172/V/2022/Tanggal 12 Mei 2022.

Dalam amanatnya, Yusfandi Usman menyampaikan bahwa penetapan keputusan PTDH dari Pimpinan Polri terhadap personel yang bersangkutan bukan serta merta diberikan.

Pemecatan itu telah melalui proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang prosesnya cukup panjang sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri.

Baca Juga: Dikecam dari Berbagai Arah, DPR Akhirnya Batalkan Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas Senilai Rp43,5 Miliar

"Upacara PTDH yang digelar pagi ini adalah sebagai bukti pimpinan Polri serius dalam memberikan Sanksi PTDH terhadap jenis pelanggaran berat apapun, apalagi terkait penyalahgunaan Narkoba," kata Yusfandi Usman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat