PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 336 pelanggaran dilakukan anggota Polri dari Polda Jabar pada 2021. Bahkan, 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), rata-rata akibat kasus dari penyalahgunaan narkoba.
"Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang terjadi 160 pelanggaran. Jika dikalkulasikan, pelanggaran tersebut naik hingga 110 persen," kata Kapolda Jabar Irjen Suntana pada rilis akhir tahun di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu 29 Desember 2021.
Menurut Suntana, pada 2021, sebanyak 10 anggota Polda Jabar melakukan tindak pidana. "Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya 24 orang. Yang diberhentikan secara PTDH ada 19 orang," katanya.
Baca Juga: Roundup: Tugas Berat Indonesia agar Bisa Juara Piala AFF 2020 hingga Situs Resmi PSSI Diretas
Meski demikian, Suntana tidak menyebutkan secara rinci penyebab 19 anggota tersebut dipecat. Hanya, lanjut Suntana, mereka yang di-PTDH ini rata-rata karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi.
"Sementara, pelanggar lain ada yang demosi atau pencopotan jabatan, termasuk penundaan sekolah," katanya.
Suntana juga memastikan, Polda Jabar bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang menorehkan prestasi, patut diberikan pujian dan penghargaan.
"Kami mengajukan anggota Polda yang berprestasi dan bekerja melebihi kapasitasnya ke Mabes Polri. Semisal pengungkap kasus perampokan MayBank, apakah mereka akan disekolahkan atau bagaimana, bergantung dewan di Mabes Polri yang menentukan pemberian penghargaan," katanya.
Narkoba
Narkoba, disebut-sebut menjadi penyebab terbanyak pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Jabar. Salah satunya terjadi pada Februari 2021 silam.
Saat itu, Kapolsekta Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus narkoba bersama anggota lain. Kompol Yuni sudah diberhentikan secara tak hormat.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto. Menurut Yohan, sebelumnya Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri. Hanya, bandingnya ditolak sehingga Kompol Yuni akhirnya di-PTDH.
Yohan juga memastikan, bila ada anggota di Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat.
"Yang bersangkutan sudah di-PTDH. Artinya, pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang menggunakan narkoba pasti kita PTDH," ucap Yohan.
Sementara dalam kasus pembunuhan di Subang, Polda Jawa Barat membeberkan sketsa pelaku diduga pembunuh ibu dan anak tersebut. Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto.
Pada sketsa yang diperlihatkan tersebut, pelaku berambut pendek yang rapih. Diperkirakan, pelaku masih berusia muda sekira usia 20-30 tahun. Hanya, dalam sketsa tersebut pelaku diperlihatkan dari belakang.
Menurut Yani, sketsa tersebut didapat dari sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolda Jabar. "Jadi sketsa ini adalah sketsa pelaku yang potensial dalam kasus tersebut," katanya.***