kievskiy.org

19 Polisi Dipecat, Pelanggaran Anggota Naik 110 Persen

Kapolda Jabar Irjen Suntana didampingi Irwasda Brigjen Suharso dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu 29 Desember 2021.
Kapolda Jabar Irjen Suntana didampingi Irwasda Brigjen Suharso dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu 29 Desember 2021. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 336 pelanggaran dilakukan anggota Polri dari Polda Jabar pada 2021. Bahkan, 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), rata-rata akibat ­kasus dari penyalahgunaan narkoba.
 
"Angka tersebut mening­kat dibandingkan dengan ta­hun 2020 lalu yang terjadi 160 pelanggaran. Jika dikal­kulasikan, pe­langgaran tersebut naik hingga 110 persen," kata Kapolda Jabar Irjen Sun­tana pada rilis akhir ta­hun di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu 29 Desember 2021.
 
Menurut Suntana, pada 2021, sebanyak 10 anggota Polda Jabar melakukan tindak pidana. "Angka ini me­nurun dibandingkan de­ngan tahun 2020 yang jumlahnya 24 orang. Yang diberhenti­kan secara PTDH ada 19 orang," katanya.
 
 
 
 
Meski demikian, Suntana tidak menyebutkan secara rinci penyebab 19 ang­gota tersebut dipecat. Hanya, lanjut Suntana, mereka yang di-PTDH ini rata-rata karena ter­libat kasus penyalahguna­an nar­koba dan desersi. 
 
"Sementara, pe­langgar lain­ ada yang demosi atau pencopotan jabatan, ter­ma­suk penundaan sekolah," katanya.
 
Suntana juga memastikan, Polda Jabar bakal menindak secara tegas apabila ada ang­gotanya yang dinilai meng­abaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.
 
Akan tetapi, di sisi lain bila ada anggota yang me­no­rehkan prestasi, patut di­beri­kan pujian dan penghargaan. 
 
"Kami mengajukan ang­go­ta Polda yang berprestasi dan bekerja melebihi kapasitasnya ke Mabes Polri. Se­misal pengungkap kasus pe­rampokan MayBank, apa­kah mereka akan disekolah­kan atau bagaimana, bergantung dewan di Mabes Polri yang menentukan pemberian peng­hargaan," katanya.
 
Narkoba
 
Narkoba, disebut-sebut menjadi penyebab terbanyak pelanggaran yang dilakukan ang­gota Polda Jabar. Salah satunya terjadi pada Februa­ri 2021 silam. 
 
Saat  itu, Ka­pol­sekta As­ta­naanyar, Kompol Yuni Pur­­wanti terlibat ka­sus nar­koba bersama anggota lain. Kompol Yuni sudah di­ber­hen­tikan secara tak hormat.
 
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto. Menurut Yohan, sebelumnya Kompol Yuni sempat meng­ajukan banding ke Mabes Polri. Hanya, bandingnya ditolak sehingga Kompol Yuni akhirnya di-PTDH.
 
Yohan juga memastikan, bila ada anggota di Polda Ja­bar yang melakukan pe­nya­lahgunaan narkotika ba­kal diberhentikan tidak de­ngan hormat.
 
"Yang bersangkutan sudah di-PTDH. Artinya, pimpinan komitmennya jelas bahwa ka­lau ada anggota yang menggunakan nar­koba pasti kita PTDH," ucap Yohan. 
 
Sementara dalam kasus pembunuhan di Subang, Polda Jawa Barat membeberkan sketsa pelaku diduga pembu­nuh ibu dan anak tersebut.  Hal itu diungkapkan  Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto.
 
Pada sketsa yang diperlihatkan tersebut, pelaku berambut pendek yang rapih. Diperkirakan, pelaku masih berusia muda sekira usia 20-30 tahun. Hanya, dalam sketsa tersebut pelaku diperlihatkan dari belakang.
 
Menurut Yani, sketsa tersebut didapat dari sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolda Jabar. "Jadi sketsa ini adalah sketsa pelaku yang potensial dalam kasus tersebut," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat