kievskiy.org

Awasi Oknum Polisi Nakal saat Ganjil Genap di Jakarta, Polda Metro Jaya Siapkan Nomor Pengaduan untuk Warga

Penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta mulai 6 Juni 2022.
Penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta mulai 6 Juni 2022. /Antara/Muhamad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan aturan ganjil genap (gage) yang sebelumnya hanya berlaku di 13 titik, kini diperluas menjadi 26 kawasan di Jakarta.

Perluasan aturan ganjil genap tersebut resmi diberlakukan usai disetujui Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta Dinas Perhubungan melalui rapat yang digelar, Jumat, 27 Mei 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sebanyak 12 titik akan dipantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sedangkan sisanya sebanyak 14 kawasan akan dijaga oleh anggota Polantas dengan menerapkan tilang secara manual bagi pelanggar aturan gage.

Untuk mengawasi petugas yang nakal saat pemberlakuan ganjil genap, kata Sambodo pihaknya akan menyosialisasikan nomor pengaduan.

Baca Juga: Media Asing Soroti Rencana Penambahan Provinsi Baru di Papua, Sebut Kondisi Penduduk Setempat Belum Memadai

Jika melihat anggota polantas yang curang dengan melakukan pungutan liar (pungli) selama bertugas di 26 kawasan ganjil genap, masyarakat bisa melaporkannya melalui nomor aduan tersebut.

"Supaya jangan sampai kemudian di 26 kawasan ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertransaksi pungli ke masyarakat yang melanggar," ujarnya.

Adapun aturan perluasan ganjil genap tersebut akan mulai diberlakukan uji coba pada 6-12 Juni 2022.  

Kendati begitu, Sambodo memastikan selama uji coba di 13 titik baru tidak akan memberlakukan penilangan bagi pelanggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat