kievskiy.org

Berapa Besaran Gaji Serta Tunjangan P3K di Majalengka Setiap Bulannya?

Ilustrasi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022, peluang guru di sekolah induk
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022, peluang guru di sekolah induk /Ade Mamad/PR

PIKIRAN RAKYAT - Besaran gaji yang bakal diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Majalengka mencapai Rp4.200.000 setiap bulannya yang dibayarkan setelah satu bulan bekerja.

Menurut keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka, Maman Faturohman, besaran gaji tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di Kabupaten Majalengka jumlah P3K untuk gelombang pertama mencapai sebanyak 1197 orang, dari jumlah yang lulus tahap satu sebanyak 1.198 orang karena satu diantaranya mengundurkan diri sebelum yang bersangkutan mendapatkan SK dari Bupati Majalengka bahkan sebelum diterbitkannya Peraturan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Ada Fenomena Bulan Hitam di Indonesia Malam Ini, Masyarakat Diimbau Tidak Melaut

“Yang bersangkutan mengundurkan diri lewat web BKN alasannya meneruskan pendidikan, suami pindah tugas dan sudah terikat kontrak dengan perusahaan,” ungkap Maman.

Menyinggung soal kemungkinan dilakukannya kenaikan gaji bagi P3K setelah mereka menjalani masa kerja serta hak kenaikan pangkat seperti halnya Aparatur Sipil Negara menurut Maman, itu belum ada aturannya dari BKN ataupun peraturan lainnya.

Sehingga untuk saat ini gaji yang diterima P3K berikut tunjangan lainnya sebesar Rp4.200.000 setiap bulannya.

“Kalau melihat besaran gaji antara ASN dengan P3K lebih besar P3K,” katanya.

Baca Juga: APPI: Presiden Joko Widodo Tak Tahu Ada Proses Perubahan UU Sisdiknas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat