kievskiy.org

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Dinonaktifkan Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Dinonaktifkan Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba.
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Dinonaktifkan Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba. /Pixabay/mohammed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya dinonaktifkan sementara buntut keputusan memvonis bebas bandar narkoba bernama Saleh.

Terdakwa Saleh alias Saleh bin Abdullah divonis bebas oleh tiga hakim bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin, yang jelas-jelas ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat dua ons dan sudah dijadikan barang bukti.

Keputusan tersebut lantas membuat gaduh masyarakat setempat dan membuat puluhan warga melakukan demonstrasi di PN Palangka Raya, pada Jumat, 27 Mei lalu.

Unsur masyarakat yang terdiri dari Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, lantas mendesak agar tiga hakim tersebut dinonaktifkan paling lambat Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Penganiayaan di Bandung, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya di Parakansaat

Merespons hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memberhentikan ketiga hakim tersebut.

"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Palangka Raya, Kamis, 2 Juni 2022.

Wahyu menyebutkan ketiga hakim itu dinyatakan tidak diperbolehkan lagi menangani perkara baru sejak mereka resmi diberhentikan.

Namun demikian, kata dia, ketiga hakim tersebut masih boleh melanjutkan perkara yang sebelumnya sudah ditangani dengan catatan perkara masih bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat