kievskiy.org

Kolonel Priyanto Dinyatakan Bersalah, Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg divonis hukuman penjara seumur hidup. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

PIKIRAN RAKYAT - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pindana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketia Brigjen TNI Faridah Faisal, Jakarta.

Faridah menjelaskan Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, dilansir dari Antara News.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Berandai Jadi Vladimir Putin: Sudah 3 Tahun Lalu Ukraina Saya Serang

Kolonel Priyanto melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian Pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Juga pasa 181 KUHP yang mengantur tentang menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Juni 2022, PT Astra International Cari Fresh Graduate dan Profesional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat