kievskiy.org

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila, Kuasa Hukum: Bebaskan Dia

Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Kolonel Infanteri Priyanto (tengah) berdiri dalam posisi istirahat di tempat saat mendengar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta. /Antara/Genta Tenri Mawangi

PIKIRAN RAKYAT - Melalui kuasa hukumnya, Kolonel Infanteri Priyanto menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.

Tuntutan tersebut menyebutkan bahwa dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Penolakan dakwaan itu disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Iswandi, Pemilik Warung Mitra Tokopedia yang Ajak Anak-anak Hafal Ayat Al-Quran

Dia menyampaikan bahwa Kolonel Priyanto saat kejadian beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia, sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” tutur Aleksander Sitepu.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Kapan Diberlakukan?

Sementara Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat