kievskiy.org

Aturan Baru BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Kapan Diberlakukan?

Ilustrasi cara pemblokiran STNK secara online.
Ilustrasi cara pemblokiran STNK secara online. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru tentang pembuatan SIM dan STNK di Indonesia.

Lewat aturan baru Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Jokowi meminta agar BPJS dijadikan syarat untuk pembuatan SIM dan STNK.

Masyarakat yang hendak mengurus SIM harus sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan tercatat sebagai peserta aktif.

Sempat diwacanakan pada Maret 2022, kapan aturan BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM dan STNK ini berlaku.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Bakal Dibuka untuk Umum, Digunakan untuk Track Day dan Drift Battle

Dalam penjelasan resminya beberapa waktu lalu, Kasi Binvan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri menjelaskan kalau kini aturan tersebut tengah disiapkan.

"Kapan aturan dilaksanakan? Akan kami laksanakan sesegera mungkin. Namun kami tetap akan mengutamakan masyarakat," ujarnya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube NTMC Channel pada Selasa, 10 Mei 2022.

Dalam penjelasannya, Fasil Andri menyatakan ada beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum aturan ini berjalan.

"Misalnya kami akan revisi peraturan polisi (perpolnya), yang kedua setelah itu sambil berjalan kami melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait," ucap Faisal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat