kievskiy.org

Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Sejoli Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022.
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022. /Antara/Tri Meilani Ameliya

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli asal Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis 21 April 2022.

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakini telah melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ia juga secara sah mengakui telah menyembunyikan kematian dua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: Istri Putra Siregar Blak-blakan Ungkap Keterlibatan Chandrika Chika dalam Kasus Pengeroyokan

Wirdel menjelaskan, perbuatan Priyanto telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan sekundernya yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," kata Wirdel, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, One Way dan Ganjil Genap Dilakukan Bersamaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat