kievskiy.org

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, One Way dan Ganjil Genap Dilakukan Bersamaan

Ilustrasi jalan tol - Berlaku kemarin, Ngebut di Jalan Tol Akan Dikenakan Denda Sampai Kurungan Penjara
Ilustrasi jalan tol - Berlaku kemarin, Ngebut di Jalan Tol Akan Dikenakan Denda Sampai Kurungan Penjara /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian akan menerapkan aturan baru terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 yang akan dimulai pada pekan depan.

Dalam keterangannya, Direktur Penegakan Hukum Korps lalu lintas (Dirgakum Korlantas), Brigjen Pol Aan Suhanan akan melakukan sejumlah tindakan untuk mengawal mudik di masa new normal.

Salah satunya adalah Aan akan meminta seluruh anggota Polri untuk empersiapkan pengamanan sesuai dengan tugasnya masing-masing mulai persiapan dari masyarakat yang akan mudik hingga penyiapan informasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberlakukan kebijakan one way (satu arah) dan ganjil genap secara bersamaan.

Baca Juga: Istri Iwan Fals Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Organisasi Oi

"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan mulai dari skema contra flow kebijakan one way dan ganjil-genap bersamaan," ujarnya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 21 April 2022.

Aan menambahkan, sejumlah strategi tersebut dilakukan demi kelancaran arus mudik Lebaran pada tahun ini. Salah satunya akan menerapkan sistem satu arah (one way).

"Kami mengambil langkah intervensi, maka dibutuhkan manajemen kapasitas jalan yaitu paling sederhana kita akan menambah satu lajur di contra flow, jika masih kurang kita akan oneway dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah)," tuturnya lagi.

Terkait penerapan one way yang akan diberlakukan jika contra flow tak berjalan efektif, akan ada tambahan kebijakan ganjil genap untuk para pemudik selama musim mudik 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat