PIKIRAN RAKYAT - Polisi menemukan fakta baru terkait pemukulan anak anggota DPR yang diduga dilakukan Faisal Marabessy (FM) pada Senin, 6 Juni 2022.
Pada saat itu, Faisal Marabessy diketahui melakukan pemukulan terhadap anak anggota DPR RI Fraksi PDIP, Indah Kurnia yang bernama Justrin Frederick.
Saat ditelusuri oleh pihak kepolisian, ternyata ada kejanggalan pada pelat nomor 'RFH' yang digunakan Faisal Marabessy.
Ada dugaan pelat nomor 'RFH' itu merupakan pelat bodong yang tak terdaftar di kepolisian.
Baca Juga: Novel Baswedan Heran Firli Bahuri Berterima Kasih Ada Baliho yang Dukung Dia Jadi Capres: Kasihan Ya
"Iya akan kita usut (pelat tak terdaftar) ini," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 6 Juni 2022.
Hengki menjelaskan adanya kemungkinan Faisal Marabessy menggunakan mobil dengan pelat 'RFH' bodong saat lakukan penganiayaan pada Justrin Frederick.
Hasil ini diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Plat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ucap Hengki kembali.