PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 7 Juni 2022.
Menurut Zulpan, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Qadir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Baca Juga: Tangis Ridwan Kamil Pecah di Pelukan Anies Baswedan: Seperti Pertemuan Adik dan Kakak
Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja di wilayah Lampung.
Baca Juga: Fakta baru Penganiayaan Anak Anggota DPR di Jalan Tol, Pelat Nomor RFH Milik Pelaku Bodong?