kievskiy.org

Kejagung Periksa Kabiro Kemendag di Kasus Maling Uang Rakyat Izin Ekspor Minyak Goreng

Kejagung kembali periksa satu orang saksi terkait kasus dugaan maling uang rakyat pemberian fasilitas ekspor CPO dan minyak goreng.
Kejagung kembali periksa satu orang saksi terkait kasus dugaan maling uang rakyat pemberian fasilitas ekspor CPO dan minyak goreng. /Antara/Teguh Prihatna

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu orang saksi yang terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu (inisial) SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 9 Juni 2022.

Sumedana menuturkan, pemeriksaan terhadap SR diperlukan untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas dalam perkara tersebut.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana jorupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ucapnya.

Baca Juga: PBNU: Kehadiran Amsori di Deklarasi Majelis Sang Presiden Bukan Sikap Organisasi

Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS), dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat