kievskiy.org

Tok, Polri Tegaskan Tak Ada Tilang Bagi Pengendara Sepeda Motor yang Menggunakan Sandal

Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022..
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022.. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Polisi Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi tentang aturan penggunaan sandal saat menaiki sepeda motor.

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta agar para pemotor tak menggunakan sandal saat berkendara sepeda motor di jalan raya.

Perkataan tersebut menimbulkan pro dan kontra karena masyarakat bertanya-tanya apakah kebijakan ini jika dilanggar akan kena tilang atau tidak.

Tetapi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan secara tegas tak akan ada proses tilang jika seorang pengendara sepeda motor menggunakan sandal saat berkendara.

Baca Juga: Kronologi Bus TansJakarta Nyasar ke Gang Sempit hingga Viral di Media Sosial

"Kemarin saya sampaikan penggunaan seragam, bukan seragam tapi penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Selama ini kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain?," tuturnya.

"Itulah kemarin saya bicara tentang penggunaan sandal. Bukan, bukan kena tilang. Yang pakai sandal, jangan dipakai saat berkendara itu. Kalau dia jatuh, lecet minimal," katanya..

Tetapi, Kakorlantas menyatakan hal yang berbeda akan terjadi jika si pengendara motor minimal menggunakan sepatu.

"Akan berbeda ceritanya jika si pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Apalagi kalau yang bagus," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat