kievskiy.org

Aturan Baru Berkendara Dilarang Menggunakan Sandal Jepit, Polisi: Lebih Mahal Mana dengan Nyawa?

Polisi larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor
Polisi larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.

Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi adalah larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.

Meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022: Masyarakat Minta Sepeda Motor dengan Ban Kecil Ditertibkan

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13, Juni 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.

Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.

Ia meminta masyarakat untuk mempertimbangkan segala sesuatu saat berkendara, seperti melengkapi alat pelindung diri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat