PIKIRAN RAKYAT – Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melarang komunitas pencinta kucing memberi makan kucing liar di kawasannya.
Mereka membuat surat edaran berisi larangan memberi makan kucing liar di kawasan Kebon Jeruk.
“Iya benar ada informasi seperti itu,” ujar Camat Kebon Jeruk, Saumun, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 21 Juni 2022.
Surat edaran larangan memberi makan kucing liar viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @info.jakartabarat.
Baca Juga: Sopir Avanza Tewas Ditabrak Kereta Api di Bekasi, Mobil Sempat Mati dan Terseret 1 Km
Saumun mengatakan, larangan itu muncul setelah ada komunitas pencinta kucing yang memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.
Aktivitas memberi makan kucing liar itu dilakukan berulang kali, sehingga membuat kucing liar lainnya berdatangan.
“Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan. Dan kalau ini berlanjut terus, nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor,” ujar Saumun.
Baca Juga: PDIP Sebut Kemiskinan di Jakarta Meningkat, Era Ahok-Djarot Dianggap Lebih Baik
Hal itu membuat warga, terutama yang tinggal di RW 3, terganggu. Mereka kemudian membuat surat edaran yang melarang pemberian makan kucing liar.