kievskiy.org

Wanita di Kupang NTT Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar karena Tak Dinikahi

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita atas nama Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat kekasihnya karena tidak dinikahi.

Dia menggugat Carlos Daud Hendrik (28), warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg, pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Kabar Bayi Diberi Nama Mirip Eril Sampai ke Atalia Praratya, Istri Ridwan Kamil Itu Beri Tanggapan

Windy Ekaputri Datta adalah lulusan D4 Keperawatan yang menjalin hubungan asamara dengan Carlos Daud Hendrik, seorang wiraswasta sejak April 2019.

Setahun berpacaran, Windy Ekaputri Datta pun hamil pada April 2020, dan kala itu Carlos Daud Hendrik bersedia untuk menikahinya.

Bahkan Carlos Daud Hendrik sempat meminang Windy Ekaputri Datta. Namun setelah meminang, pria itu justru pergi meninggalkan Windy Ekaputri Datta.

Baca Juga: Buat Para Ilmuwan Khawatir, Salju di Pegunungan Alpen Berubah Jadi 'Darah'

Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki. Sebagai calon istri dan ibu, Windy Ekaputri Datta selalu menghubungi Carlos Daud Hendrik, tetapi tidak direspons.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat