kievskiy.org

Mulai Senin, Beli Minyak Goreng Curah Sesuai HET Ada Syaratnya

Ilustrasi minyak goreng curah.   Pemerintah mengeluarkan sistem baru terkait penentuan harga minyak goreng curah, akan diberlakukan besok Senin.
Ilustrasi minyak goreng curah. Pemerintah mengeluarkan sistem baru terkait penentuan harga minyak goreng curah, akan diberlakukan besok Senin. /Antara/Fikri Yusuf/foc

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus mencari cara untuk keluar dari krisis minyak goreng yang telah melanda beberapa bulan terakhir. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan sistem baru terkait penentuan harga minyak goreng curah.

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, menguraikan aturan dalam sistem ini dan akan segera disosialisasikan mulai Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Umuh Muchtar Buka Suara Soal Tragedi Dua Bobotoh Persib di GBLA: Musibah

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Luhut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 24 Juni 2022.

Menko Luhut juga mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Jika syarat terpenuhi, maka ia menjamin konsumen bisa memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Sinopsis Film Ivanna Karya Risa Saraswati: Teror Hantu Noni Belanda Berkepala Buntung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat