kievskiy.org

6 Hal yang Dilarang di Tanah Suci dengan Denda Hingga Rp18 Juta, Termasuk Membentangkan Spanduk

Para jemaah calon haji, khususnya dari Indonesia wajib mengetahui 6 larangan yang berlaku di tanah suci.
Para jemaah calon haji, khususnya dari Indonesia wajib mengetahui 6 larangan yang berlaku di tanah suci. /Pikiran Rakyat/Moh Arief Gunawan

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah Kolonel Laut Harun Al Rasyid mengimbau para jemaah calhaj yang sudah tiba untuk mengubah sementara waktu kebiasaan mereka agar mengikuti aturan yang berlaku di tanah suci.

Sebagai contoh, ada kasus yang menimpa jemaah calhaj asal Bekasi Jawa Barat. Ia hampir ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan masjid Nabawi, masjid yang didirikan Nabi Muhamamd SAW.

Namun, petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia sigap membantu. Beruntung, jemaah tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Baca Juga: Temuan Luar Biasa Arkeolog di Reruntuhan Kota Pompeii: Tengkorak Kura-Kura Melindungi Telurnya

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah Kolonel Laut Harun Al Rasyid mengatakan bahwa pria asal Bekasi tersebut sempat didatangi aparat keamanan hingga diminta perlihatkan paspornya.

Kemudian, Harun membantunya dengan mengatakan bahwa pria tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Harun dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) pada 26 Juni 2022.

Baca Juga: Mengenal Sesar Baribis, BMKG Sebut Jadi Ancaman Gempa di Jakarta Selatan

Jika sampai tertangkap, jemaah calhaj tersebut bisa terancam hukuman denda hingga setara Rp18 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat