PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentoleransi semua perusahaan yang melanggar peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebutkan pihaknya siap menindak setegas-tegasnya jika melakukan pelanggaran, termasuk Holywings.
Arifin menyebutkan sementara ini pihaknya melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sudah menjatuhkan surat peringatan kepada manajemen Holywings.
"Satpol PP bertindak bersama dengan Dinas Parekraf. Jadi kita satu-kesatuan," ujarnya kepada wartawan di Hamilton Spa & Massage, Senin, 27 Juni 2022.
Kendati begitu, Arifin menyebutkan pihaknya tidak bisa serta-merta menutup Holywings karena berpijak kepada aturan yang dilanggar oleh kafe tersebut.
"Kita melihat dari sisi, kegiatan apa yang dia langgar. Maka kegiatan yang dilanggar itu ada aturannya, sanksi apa yang dikeluarkan sudah ada secara teknis," tuturnya.
Kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus promosi minuman keras memakai nama Muhammad dan Maria.
Kasatreksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menuturkan, pendalaman dilakukan terhadap beberapa pihak lain termasuk manajemen Holywings Indonesia.