PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) enggan menanggapi ihwal layanan pesan antar GoFood dan GrabFood yang dikeluhkan masyarakat lantaran dinilai semakin mahal.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satria menilai bahwa isu tersebut sudah sejak dulu bergulir dan dirinya tak ingin banyak berkomentar.
"Maaf sebaiknya saya no comment dulu, karena masih isu yang dulu," kata Eddy saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 5 Juli 2022.
Sebelumnya sebuah petisi keluhan harga mahalnya layanan pesan antar di laman change.org yang ditandatangani 9.000 orang.
Baca Juga: Update Kasus Penipuan Doni Salmanan: Kejati Jabar Kerahkan 17 JPU untuk Adili 126 Barang Bukti
Petisi dengan judul 'Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform' menyatakan bahwa penerapan komisi di platform atau marketplace online cukup besar yakni sebesar 20 persen.
"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis inisiator, Aloysius Efraim.
"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," ujarnya.
Disisi lain ia menilai tak adanya penetapan aturan komisi menyebabkan pemilik platform dapat seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM.