kievskiy.org

Update Kasus Penipuan Doni Salmanan: Kejati Jabar Kerahkan 17 JPU untuk Adili 126 Barang Bukti

Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah).
Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Perkembangan kasus penipuan yang menjerat Doni Salmanan kembali diperbarui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tengah memproses kasus penipuan investasi dengan tersangka Doni Salmanan, Kejati Jawa Barat telah menunjuk 17 jaksa penuntut umum (JPU).

Sebanyak 17 JPU yang dikerahkan untuk kasus penipuan Doni Salmanan itu, disebutkan berasal dari gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Harga Tiket Bioskop Minions 2: The Rise Of Gru di Bandung Pekan Ini

Diketahui, Doni Salmanan yang sempat dikenal sebagai Crazy Rich Soreang, ternyata telah terbukti melakukan penipuan investasi di platform Quotex.

Bahkan dari penipuan investasi Quotex itu, Doni Salmanan berhasil meraup keuntungan besar mencapai Rp3 miliar per bulan.

Kemudian berikutnya, Doni Salmanan juga berperan sebagai affiliator dari platform Quotex yang mendapat keuntungan lebih besar, yakni Rp40 miliar.

Baca Juga: Anggota Ajaran Sesat di Garut Ogah Mengaku WNI, 'Bisikan' Sang Guru Terbongkar

Pada akhirnya, platform Quotex telah dinyatakan tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sedangkan terkait kasus penipuan investasi itu, Kejati Jawa Barat berhasil mengumpulkan 126 barang bukti dari tersangka Doni Salmanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat