kievskiy.org

Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Covid-19, Antigen dan PCR Masih Berlaku?

Terdapat 200 Penerbangan Berangkat  di Bandara Fatmawati Soekarno
Terdapat 200 Penerbangan Berangkat di Bandara Fatmawati Soekarno /Reuters/Tingshu Wang Reuters/Tingshu Wang

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat naik pesawat terbang pada Juli 2022.

Para masyarakat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diminta untuk melakukan vaksin booster sebagai syarat wajib bepergian menggunakan transportasi umum (termasuk salah satunya pesawat terbang).

Aturan tersebut sudah dicantumkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni SE Nomor 21 Tahun 2022.

Terkait hal tersebut, apakah antigen dan PCR masih akan menjadi syarat perjalanan jika PPDN menggunakan pesawat terbang?

Baca Juga: Calon Pesaing Xpander Ungkap Kedok Aslinya, Hyundai Stargazer Punya Kabin Mirip Confero?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu 10 Juli 2022, ternyata antigen dan PCR masih akan berlaku sebagai syarat menggunakan pesawat terbang.

Ketentuan tersebut akan berlaku jika si PPDN baru menjalani vaksinasi dosis satu dan dua.

Untuk PPDN yang sudah vaksin booster saat menaiki pesawat terbang, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Tetapi, kedua dokumen ini masih harus ditunjukkan jika si penumpang baru menyelesaikan vaksinasi dosis satu dan dua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat