PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 agar penyaluran Pertalite dan solar bisa lebih tepat sasaran.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Dengan revisi peraturan presiden, penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika, senin 11 Juli 2022, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: KIP Kuliah Terancam Dicabut Jika IPK Turun, Begini Penjelasannya
Saat ini, aturan untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Baca Juga: Profil Zidane Iqbal, Wonderkid Manchester United yang Bikin Liverpool Kerepotan
Juknis
Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis (petunjuk teknis) di lapangan.