kievskiy.org

Kabar Gembira, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Paxlovid Sebagai Obat Covid-19

Ilustrasi obat covid-19. BPOM terbitkan izin Paxlovid sebagai obat Covid-19.
Ilustrasi obat covid-19. BPOM terbitkan izin Paxlovid sebagai obat Covid-19. /Pixabay/Stavepb

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Pengunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Paxlovid.

Paxlovid tablet salut selaput tersebut diterbitkan sebagai obat Covid-19. Paxlovid adalah obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

Sebelumnya, UEA diterbitkan untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), dan Molnupiravir (2022).

Tambahan jenis antivirus seperti Paxlovid untuk penanganan Covid-19 menjadi salah satu alternatif penanganan virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Acil Bimbo 'Sentil' Jokowi, Minta Ikut Andil dalam Penyelesaian Pembagian Lahan di Hutan Jawa

Menurut Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Paxlovid yang diizinkan untuk digunakan yakni tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg.

"Dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujarnya pada Senin, 18 Juli 2022.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama selama lima hari dan sebanyak dua kali sehari.

Berdasarkan hasil kajian, Paxlovid aman digunakan dan dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang mengonsumsi obat tersebut yakni dysgeusia atau gangguan pada indra perasa sebesar 5,6 persen, diare sebesar 3,1 persen, sakit kepala sebanyak 1,4 persen, dan muntah sebanyak 1,1 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat