PIKIRAN RAKYAT - Usai sempat terhalang Covid-19, pihak bandara Soekarno-Hatta kini memutuskan untuk menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax.
Kenaikan tarif PJP2U di Bandara Soekarno-Hatta akan dimulai pada Agustus 2022.
Dikatakan oleh Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, kenaikan ketentuan tarif tersebut telah diusulkan cukup lama tetapi sempat terhalang Covid-19.
"Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub baru bisa merilis setelah pandemi Covid-19 mereda. Jadi dua tahun lalu, bersamaan dengan terminal 1, ini sudah kami usulkan," ucap Agus Haryadi.
Baca Juga: Mulai Agusutus 2022, Tarif Jasa Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Naik
Mengenai angka kenaikan tarif, Agus Haryadi mengungkapkan ada perbedaan di masing-masing terminal.
Terminal 2 dan 3 di Bandara Soetta memiliki angka kenaikan tarif yang berbeda untuk domestik dan internasional meskipun disebutkan Agus Haryadi tidak peningkatan tersebut tidak signifikan.
Selain itu, dituturkan Agus Haryadi jika kenaikan tersebut diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap maskapai.
Baca Juga: Mengenal Ringworm, Infeksi Jamur yang Ternyata Bisa Menular dari Hewan Peliharaan
"APMS atau sky train yang selama ini dinonaktifkan, kini dihidupkan kembali. Kemudian seluruh mode operasi maupun mode pelayanan kami buat 100 persen, misalnya pendingin udara dan sebagainya," tutur Agus Haryadi.