PIKIRAN RAKYAT – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Kabar bebas Habib Rizieq tersebut dikonfirmasi secara singkat oleh kuasa hukum Aziz Yanuar.
Habib Rizieq dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 20 Juli 2022: Pisces Jangan Biarkan Anda Terjebak!
"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar kepada awak media di Jakarta.
Aziz tidak merincikan terkait waktu Habib Rizieq dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri, ia memilih irit bicara dan kembali memohon doa.
"Wallahu'alam, mohon doanya," ujar Aziz.
Baca Juga: Habib Rizieq Hirup Udara Segar, Begini Tanggapan Refly Harun Soal Bebas Bersyarat
Kata Aziz Yanuar, Habib Rizieq dinyatakan bebas penjara hari ini dari semua kasus yang didakwakan kepadanya.
Aziz mengakui bahwa pihaknya melakukan upaya-upaya hukum untuk membebaskan Habib Rizieq dari penjara.