kievskiy.org

Habib Rizieq Shihab Bebas Berkat Pembebasan Bersyarat, Bisa Balik Dipenjara Jika Lakukan Hal Ini

 Habib Rizieq Shihab bebas. Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Habib Rizieq Shihab bebas. Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. /Ditjen PAS

PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas berkat pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dia bisa menghirup udara segar lagi setelah mendekam di penjara sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Baca Juga: Kebijakan PTM Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Epidemiolog: Semua Wajib Booster

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Meski telah menghirup udara segar, tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq Shihab bisa kembali dipenjara.

Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat ini jika terpidana yang dibebaskan, termasuk Habib Rizieq Shihab, melakukan tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga: Sule Turun Tangan Siapkan Masakan untuk Putri Delina, Rizwan dan Ferdy, Netizen Iba: Tetap Sabar Kang, Ini Uji

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat