kievskiy.org

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Segini Denda yang Telah Dibayar HRS

 Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas. /Dok. Ditjen PAS

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bebas dari rumah tahanan Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara

Kabar bebasnya Habib Rizieq disampaikan langsung oleh Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.

Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire

Seperti diketahui bersama bahwa Habib Rizieq menjalani masa hukuman dari dua tindak pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pertama, saat ada kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad, dan kedua, saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya.

Berdasarkan tindak pidana pertama, ia divonis delapan bulan penjara.

Baca Juga: Heboh! Belum Lama Viral, Bonge Citayam Pamer Toyota Vellfire Nopol 'B 80 NGE': Berkat Kerja Keras

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat