PIKIRAN RAKYAT – Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) alias Habib Rizieq dinyatakan bebas dari penjara Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq dinyatakan bebas secara bersyarat dan telah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster di Depok Lengkap dengan Jadwal dan Cara Daftarnya
Menurut Kemenkumham, pembebasan bersyarat terhadap Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Dilansir dari Antara, dalam deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq, mantan Imam Besar organisasi terlarang di Indonesia itu terlibat dalam dua kasus.
Baca Juga: Habib Rizieq Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Mendekam di Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya
Pertama, kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan.
Dalam dua kasus tersebut, Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan dua hukuman berbeda.