PIKIRAN RAKYAT - Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
Habib Rizieq Shihab dibebaskan secara bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 ini.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan kliennya telah bebas dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Meski begitu, ia belum mengetahui kapan persisnya Habib Rizieq keluar dari Rutan.
Aziz Yanuar menambahkan bahwa Habib Rizieq dibebaskan atas semua kasus yang didakwakannya.
"Semua kasus," katanya, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 20 Juli 2022: Pisces Jangan Biarkan Anda Terjebak!
Lalu apa saja kasusnya?
Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.