kievskiy.org

Habib Rizieq Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Mendekam di Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun.

Habib Rizieq Shihab dibebaskan secara bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 ini.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan kliennya telah bebas dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Konfirmasi Kebenaran Eks Imam Besar FPI Bebas Penjara Hari Ini: Mohon Doanya

Meski begitu, ia belum mengetahui kapan persisnya Habib Rizieq keluar dari Rutan.

Aziz Yanuar menambahkan bahwa Habib Rizieq dibebaskan atas semua kasus yang didakwakannya.

"Semua kasus," katanya, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 20 Juli 2022: Pisces Jangan Biarkan Anda Terjebak!

Lalu apa saja kasusnya?

Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat