kievskiy.org

Kominfo Beri Ultimatum PSE Lingkup Privat yang Tak Mendaftar: Lima Hari Kerja Tak Daftar Langung Blokir

Google sebagai salah satu platform elektronik populer di Indonesia yang belum terdaftar di PSE Kominfo.
Google sebagai salah satu platform elektronik populer di Indonesia yang belum terdaftar di PSE Kominfo. /Pixabay/Photo Mix

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan ancaman terakhir pada platform atau media sosial yang tak segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Ancaman tegas tersebut berupa ultimatum agar para PSE yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran diri pada Kominfo dalam waktu lima hari kerja lagi.

Jika tidak segera melakukan pendaftaran, maka PSE yang belum mendaftar harus membayar harga mahal.

Salah satunya ialah adalah pemblokiran yang dipastikan akan terjadi pada platform atau media sosial yang membandel.

Baca Juga: Konten YouTube Dapat Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Kemenkumham Beberkan Syaratnya

Hal ini disampaikan oleh Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani pada konferensi pers virtual Kamis, 21 Juli 2022.

Ia menyebutkan bahwa PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo harus segera mendaftar dalam waktu lima hari kerja ke depan.

Ia mengaku pihak Kominfo sudah mengambil tindakan agar para PSE mau untuk bekerja sama dengan pemerintah.

“Kami akan mengirimkan surat segera dan mereka diberikan waktu ultimatum untuk mendaftar,” katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat