kievskiy.org

Gmail, YouTube, Hingga Pinterest Belum Terdaftar Terdaftar PSE hingga Jumat, 22 Juli 2022

Sampai Jumat, 22 Juli 2022, masih ada sejumlah platform digital yang masih belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sampai Jumat, 22 Juli 2022, masih ada sejumlah platform digital yang masih belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). //Pixabay/kropekk_pl

PIKIRAN RAKYAT - Sampai Jumat, 22 Juli 2022, masih ada sejumlah platform digital yang masih belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 20 Juli 2022 kemarin untuk mendaftar sebagai PSE.

Aturan terkait platform digital harus mendaftar sebagai PSE sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G. Plate sebelumnya mengancam akan memblokir sejumlah platform digital yang tidak mendaftar sebagai PSE.

Baca Juga: Cuaca Depok 22 Juli 2022: Hujan Petir Menggelegar Terjadi di Siang hingga Malam Hari

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan platform digital yang lalai atau gagal mendaftarkan sebagai PSE, akan mendapatkan sanksi berupa layanannya tidak bisa diakses di Indonesia.

"Sanksinya memang layanan tersebut tidak bisa di akses dari Indonesia itu adalah sanksi terberat. Karena mendaftar adalah suatu kewajiban, jadi wajib untuk daftar,” tutur Samuel dikutip dari YouTube Kemkominfo TV.

Menurut pantauan Pikiran-Rakyat.com per Jumat, 22 Juli 2022 pukul 7.00 WIB, masih ada sejumlah platform digital yang masih belum terdaftar PSE.

Berikut daftar platform digital yang belum terdaftar PSE;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat