kievskiy.org

Tak Akan Diblokir, Bagaimana Nasib Aplikasi yang Belum Daftar PSE?

Ilustrasi aplikasi.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi aplikasi. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kelonggaran pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran platformnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami kendala pendaftaran hingga 20 Juli kemarin, akan diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada sejumlah PSE tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Tenggat Waktu Sudah Berakhir, Begini Nasib Platform Digital yang Belum Daftar di PSE Kominfo

"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.

Samuel berharap nantinya para pihak PSE juga tersebut mengisi formulir dengan data yang benar.

Ia pun menyebutkan, bahwa Kominfo memberikan kepercayaan penuh bagi PSE untuk mengisikan formulir itu dengan data yang sebenar-benarnya.

Setelah itu, nantinya tim Kominfo akan melakukan proses validasi terhadap data-data yang telah diisikan oleh pihak PSE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat