kievskiy.org

WhatsApp CS Sudah Daftar PSE Kominfo, Apa Dampaknya Bagi Pengguna?

Ilustrasi platform digital.
Ilustrasi platform digital. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Aturan Permenkominfo terkait pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektornik) membuat publik resah.

Sejumlah platform digital seperti Facebook, WhatsApp, Instagram hingga Netflix kini sudah mendaftar PSE.

Dilansir dari akun Twitter @remotivi, namun publik resah lantaran platform digital terkait wajib melakukan take down atas konten yang dianggap meresahkan.

"Coba deh ngetwit yang bikin meresahkan masyarakat tapi tunggu gimana dan siapa yang menentukan itu meresahkan," tulisnya lagi dikutip dari Twitter @remotivi pada Kamis, 21 Juli 2022.

Platform digital terkait akan diberi waktu 1 x 24 jam untuk menghapus konten tersebut.

Baca Juga: Google dan YouTube Belum Terdaftar PSE, Jadi Diblokir Hari Ini? Begini Penjelasan Kominfo

Jika dilanggar, maka Kominfo berhak untuk memberi sanksi berupa pemutusan akses terhadap platform digital tersebut.

"Engga heran kalau tiba - tiba akun dilenyapkan twitter karena khawatir ini meresahkan masyarakat," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 11 poin c, platform digital tidak akan diberi sanksi pemutusan akses jika konten yang terkait telah di-take down.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat