kievskiy.org

Sanksi Tegas bagi PSE yang Tidak Mendaftar, Kominfo: Kita Buat Aturannya Sangat Sederhana

Ilustrasi aplikasi.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi aplikasi. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik dari dalam maupun luar negeri sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Pasalnya, beberapa platform digital yang biasa digunakan oleh masyarakat terancam untuk diblokir oleh Kominfo pada detik-detik terakhir pendaftaran PSE, Rabu, 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa dasar hukum yang menyegerakan PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran terdapat dalam UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

“Dasar hukumnya ada di undang-undang ITE yang pertama, ada PP 71 dan turunannya, Permen 5 tahun 2020, dan juga ada perubahan waktu itu di permen 10 tahun 2021 kalo gak salah,” jelas Semuel.

Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing Sambil Direkam

Dia juga mengatakan tujuan dibuatnya aturan tersebut yaitu untuk menciptakan suatu ruang digital yang kondusif serta mampu memproteksi baik penyedia maupun penggunanya.

“Kenapanya itu karena kami Indonesia ingin membuat, menciptakan suatu ruang digital yang kondusif bagi semua pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri. Untuk itu kami perlu mendata ini tuh manfaatnya baik bagi penggunanya maupun mereka sendiri,” ujarnya menambahkan.

Semuel juga mengatakan perlindungan yang diberikan tidak hanya bagi pelaku usaha, namun juga berlaku bagi masyarakat.

“Demikian pula dengan masyarakat, dengan terdaftarnya ini masyarakat terlindungi. Jadi hak-hak masyarakat apabila bertransaksi atau beraktivitas itu apabila terjadi sesuatu mereka bisa melakukan komplain, permasalahan yang mereka hadapi itu diselesaikan,” kata Semuel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat