kievskiy.org

16 Aplikasi Populer di Indonesia yang Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Ada Google hingga YouTube

Google sebagai salah satu platform elektronik populer di Indonesia yang belum terdaftar di PSE Kominfo.
Google sebagai salah satu platform elektronik populer di Indonesia yang belum terdaftar di PSE Kominfo. /Pixabay/Photo Mix

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran platform elektronik di PSE Kominfo resmi ditutup pada Rabu 20 Juli 2022 kemarin.

Tercatat 183 aplikasi digital asing dan 7.910 platform elektronik lokal telah terdaftar di sistem PSE Kominfo.

Facebook, WhatsApp, Netflix, Tinder, Twitter, dan Instagram telah tercantum pada sistem PSE jelang penutupan pendaftaran.

Namun hingga batas akhir pendaftaran aplikasi digital ke PSE Kominfo usai, masih ada beberapa platform elektronik yang belum melakukan registrasi.

Baca Juga: Tak Hanya Dipaksa Setubuhi Kucing, Bocah SD di Tasikmalaya Juga Sempat Dipukuli

Google dan YouTube menjadi salah satu di antaranya yang hingga pendaftaran ditutup belum melakukan registrasi di PSE Kominfo.

Mereka terancam mendapat sanksi yang cukup berat yaitu access blocking atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Sanksi tersebut akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat