kievskiy.org

Daftar Platform Media Sosial yang Belum Terdaftar di PSE per Kamis, 21 Juli 2022: Ada Gmail hingga YouTube

Ilustrasi. Berikut daftar platfor media sosal yang di belum terdaftar PSE dan terancam diblokir Kominfo, lengkap dari situs yang kerap di pakai.
Ilustrasi. Berikut daftar platfor media sosal yang di belum terdaftar PSE dan terancam diblokir Kominfo, lengkap dari situs yang kerap di pakai. /Pixabay/diedryreyes3456. Pixabay/diedryreyes3456.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 20 Juli 2022 kemarin agar platform media mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun hingga saat ini, Kamis, 21 Juli 2022 pukul 10.00, dari hasil pantauan Pikiran-Rakyat.com dari situs https://kominfod.angelo.fyi/, masih ada sejumlah platform media sosial yang masih belum terdaftar PSE dan terancam diblokir Kominfo.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 3 Juli 2022, Lengkap dengan Cara Cek Daftar Penerima

Berikut daftar platfor media sosal yang di belum terdaftar PSE dan terancam diblokir Kominfo:

Situs yang sering dipakai di Indonesia
- Massanger
- Wikipedia
- Deezer
- Google Classroom
- Google Drive
- Brainly
- Gmail
- Notion
- Pinterest
- SounCloud
- PayPal
- Steam
- LinkedIn
- Mangaku
- Roblox
- MediaFire

Baca Juga: Kini Cair Dua Kali Seminggu, Sistem COD Ninja Xpress Siap Bantu UKM Lebih Cepat Cuan 

Website top USA
- YouTube
- Redit
- Yahoo!
- Twitch
- DuckDuckGo
- Fandom
- Quora
-IMDb
-Microsoft Office
- Imgur
- Tumblr
- GitHub
- Stack Overflow
- WordPress
- Blogger
- Adobe
- New York Times
- Microsoft SharePoint
- Parteom
-Survei Monkey

Itulah daftar platform media sosial yang belum terdaftar sebagai PSE dan terancam diblokir Kominfo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat