kievskiy.org

Pendaftaran PSE Ditutup, Inilah Daftar 35 Aplikasi Populer di Indonesia yang Lolos dari Blokir Kominfo

Ilustrasi keyboard yang menampilkan aplikasi Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, Google+, dan Skype.
Ilustrasi keyboard yang menampilkan aplikasi Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, Google+, dan Skype. //Pixabay/kropekk_pl

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran platform elektronik di PSE Kementrian Informasi ditutup Rabu 20 Juli 2022.

Tercatat 207 aplikasi digital asing dan 8.016 platform elektronik lokal telah terdaftar di sistem PSE Kominfo.

Terdapat beberapa platform digital yang familiar gunakan seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Instagram telah terdaftar pada sistem PSE jelang penutupan pendaftaran.

Tetapi masih ada aplikasi digital yang belum melaporkan ke sistem PSE Kominfo hingga batas akhir pendaftaran usai, salah satunya Google dan YouTube.

Baca Juga: Apa Itu WhatsApp Plus, WhatsApp GB, dan Hey WhatsApp? Pahami Bahaya dan Risikonya

Mereka terancam mendapat sanksi yang yaitu access blocking atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Sanksi tersebut akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Pensiun, ‘Pangeran Es’ Yuzuru Hanyu Putuskan Tak Mengikuti Kompetisi Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat