kievskiy.org

Kominfo Perpanjang Daftar PSE 5 Hari Lagi, Ada yang Belum Daftar?

Ilustrasi sosial media.
Ilustrasi sosial media. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kominfo memberi tambahan lima hari kerja untuk daftar PSE Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kominfo memberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 buat PSE Lingkup Privat agar segera mendaftar mengikuti aturan dalam Permenkominfo 5 tahun 2022.

Namun, masih terdapat PSE domestik maupun asing yang belum melakukan pendaftaran itu. Ia mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar agar melakukan pendaftaran ke Online Single Submission (OSS).

Semuel mengatakan, bagi PSE yang tidak mendaftar per tenggat waktu, akan mendapat surat peringatan untuk segera melengkapinya. Kominfo memberikan tambahan waktu 5 hari atau sampai tanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga: Soroti Masalah Negeri, Habib Rizieq Beri Statement Tegas: Negara Darurat Kebohongan

Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi dengan yang paling berat berupa pemblokiran.

Sanksi lainnya yaitu penjatuhan denda. Namun, masih dibahas antarkementerian karena dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan PSE yang diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Tolak Ajakan Rujuk, Nathalie Holscher Ambil Alih Hak Asuh Adzam: Ada Kesepakatan

Sedangkan PSE yang mengalami kendala saat mendaftar akan diberikan kesempatan mendaftar manual melalui kementerian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat