kievskiy.org

Soroti Masalah Negeri, Habib Rizieq Beri Statement Tegas: Negara Darurat Kebohongan

Habib Rizieq Shihab resmi dibebaskan bersyarat.
Habib Rizieq Shihab resmi dibebaskan bersyarat. /Tangkapan layar dari Youtube Islamic Brotherhood Television.

PIKIRAN RAKYAT – Habib Rizieq terkonfirmasi bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 06.45 WIB.

Habib yang juga lulusan S3 dari Universitas Sains Islam Malaya (USIM) ini adalah sebuah fenomena tersendiri, sekurang-kurangnya dalam percaturan politik dan agama di Indonesia.

Didakwa dan dihukum dengan tiga kasus sekaligus yang semuanya berlangsung saat negeri ini masih dilanda Pandemi Covid-19.

Habib Rizieq terjerat kasus protokol karantina kesehatan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat, kala petugas Covid-19 dihalangi masuk ke pesantren miliknya serta menyelenggarakan acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan.

Baca Juga: Apa Itu Bebas Bersyarat yang Dijalani Habib Rizieq Shihab?

Ia dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 menyoal karantina Kesehatan.

Tak berhenti di situ, Habib Rizieq juga dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, terkait hasil tes swab di RS. Ummi, Bogor.

Belum lagi persoalan di masa lalu yang juga pernah menyebabkan mantan kepala Sekolah Aliyah Jamiet Khaier ini harus masuk bui.

Selepas bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022, suami dari Syarifah Fadlun bin Yahya ini langsung menyambangi kediamannya di Petamburan III, Tanah Abang, Jakpus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat