kievskiy.org

Ada Gmail hingga YouTube Belum Terdaftar PSE, Akan Diblokir Kominfo?

Ilustrasi aplikasi.
Ilustrasi aplikasi. /Pixabay/Thomas Ulrich

PIKIRAN RAKYAT – Sehari setelah pendaftaran platform dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo akan memberikan surat tertulis kepada aplikasi yang belum terdaftar sebelum akhirnya benar-benar di blokir.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan kepada platform yang kurang mengerti dengan pendaftaran di PSE. 

Pihaknya akan membantu dalam proses pendaftaran dan juga membolehkan jika akan mendaftarkan secara offline.

 “Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” ujarnya.

Baca Juga: WhatsApp CS Sudah Daftar PSE Kominfo, Apa Dampaknya Bagi Pengguna?

Aplikasi WhatssApp hingga Mobile Legend aman dari pemblokiran, namun Gmail hingga Google Drive masih ditahap pemblokiran sementara.

Adapun platform yang sudah dan masih tahap pemblokiran sementara, diantaranya sebagai berikut.

Platform yang sudah terdaftar di PSE

  • Line
  • WhatsApp
  • Ovo
  • Tiktok
  • Google
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Gojek
  • Dana Digital Wallet
  • Telegram
  • Spotify
  • My Telkomsel
  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada

Baca Juga: Pendaftaran PSE Ditutup, Inilah Daftar 35 Aplikasi Populer di Indonesia yang Lolos dari Blokir Kominfo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat