PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) telah sebentar lagi masuk final.
Penyuap Terbit Rencana Perangin-angin, Muara Perangin-angin menjadi tersangka atas kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, dihukum 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Muara Perangin-angin selain dihukum penjara ia juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming
"Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kelima orang lainnya adalah, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca Juga: Siapa Sergey Brin? Namanya Muncul karena Isu Perselingkuhan Elon Musk dan Nicole Shanahan
Diduga, Terbit Rencana menerima uang Rp786 juga dari Muara Perangin-angin melalui perantara yakni Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar.