kievskiy.org

Dimulai Besok, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster Kedua Covid-19

Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi vaksin booster /Pixabay/ronstik

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis kebijakan baru terkait vaksinasi Covid-19 di Tanah Air.

Jika sebelumnya vaksinasi Covid-19 hanya sampai pada tahap dosis ketiga atau booster, kini akan dilakukan vaksinasi booster kedua.

Kemenkes menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) kedua pada Kamis, 28 Juli 2022 ini.

Meski telah disahkan, vaksinasi booster kedua ini tidak langsung diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Tiga Negara di Asia Timur, KSP Klaim Presiden Pertegas Posisi Indonesia Jadi Mitra Strategis

Sasaran vaksinasi booster kedua ini adalah kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berisiko tertular Covid-19 saat bertugas melayani pasien.

"Kita tahu, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi Covid-19 yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," tuturnya.

Program vaksinasi booster kedua ini pun akan digelar mulai Jumat, 29 Juli 2022 besok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat